Bank syariah adalah satu jenis perbankan di Indonesia yang menerapkan prinsip syariat Islam dalam kegiatannya dan jenis usahanya. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bank syariah berikut ini pengertian, dasar hukum, hingga jenis usaha yang dilakukan. Saat ini, tak hanya ada bank konvensional saja yang berkembang pesat di Indonesia. Dikutip dari Komite Nasional Keuangan Syariah, menurut data OJK hingga tahun 2019, ada sekitar 189 bank syariah yang terdiri dari,14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Pengertian Bank Syariah Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2021) oleh Ahmad Taufik dan Nurwastuti Setyowati, menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, definisi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Rakyat Syariah. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berbasis s...